Software Bajakan, Bolehkah ?


Hasil gambar untuk software Bajakan

Kita sudah tidak asing lagi dengan software bajakan atau software crack-an yang sudah bertebaran di pasaran dan mesin pencari. Karena faktanya masih banyak orang memilih menggunakan software palsu atau bajakan seperti Microsoft (Windows dan Office) dan produk-produk dari Adobe untuk kinerja komputer sehari-hari. Ngaku aja deh, kamu salah satunya kan?.

Bahkan, menurut studi dari aliansi piranti lunak (BSA), sebanyak 83 persen perusahaan di Indonesia masih menggunakan software bajakan atau tidak berlisensi (palsu). Tentunya hal ini dapat membahayakan pelanggan, karyawan dan banyak pihak. Belum lagi sesuatu yang mengerikan akan menghantui komputer atau laptop milikmu.

Penasaran apa saja resiko menggunakan software bajakan ? Berikut kami sajikan 5 bahaya menggunakan software bajakan: 
  1. Jadi tempat bersarangnya malware
  2. Kinerja laptop/komputer menjadi lambat
  3. Virus cepat berkembangbiak tanpa diketahui pengguna
  4. Tidak memiliki fitur keamanan
  5. Dapat merusak dan menghilangkan data

Jadi, masih mau pakai software bajakan? Belum takut? Masih belum puas?.

Nah, untuk itu kami sajikan Hukum Software Bajakan menurut pandangan agama Islam yang kami ambil dari fatwa Lajnah da’imah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta’ atau Komite tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, berikut fatwa-nya :
Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : “Kaum muslimin berpegang diatas syarat-syarat mereka”, 
dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, 
dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam :”Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya”. 
Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim.
Jadi gimana nih? Serem kan kalau pakai software bajakan. Yuk kita hijrah dari software bajakan ke software original, karena hijrah bukan hanya sekedar penampilan :)

Posting Komentar untuk "Software Bajakan, Bolehkah ?"